Nama Fungsi | Unit Organisasi Pemegang Fungsi |
|
Bagian pemasaran atau bagian-bagian lain
Bagian utang Bagian kasa Bagian akuntansi biaya Bagian akuntansi umum Bagian audit intern Bagian kasa |
Keterangan :
1. Fungsi yang memerlukan
pengeluaran kas (misalnya untuk pembelian jasa dan untuk biaya
perjalanan dinas), fungsi yang bersangkutan mengajukan permintaan cek
kepada fungsi pencatatan utang. Permintaan cek ini harus mendapat
persetujuan dari kepala fungsi yang bersangkutan
2. Fungsi pencatatan utama
Fungsi ini bertanggung jawab atas
pembuatan bukti kas keluar yang memberikan otorisasi kepada fungsi
keuangan dalam mengeluarkan cek yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Fungsi ini juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelengkapan
dan validitas dokumen pendukung yang dipakai sebagai dasar pembuatan
bukti kas keluar.
3. Fungsi keuangan.
Dalam transaksi pengeluaran kas, fungsi
ini bertanggungjawab untuk mengisi cek, meminta otorisasi atas cek, dan
mengirimkan cek kepada kreditur via pos atau membayarkan langsung kepada
kreditur.
4. Fungsi akuntansi biaya
Dalam transaksi pengeluaran kas, fungsi
ini bertanggungjawab atas pencatatan pengeluaran kas yang menyangkut
biaya dan persediaan.
5. Fungsi akuntansi umum
Dalam transaksi pengeluaran kas, fungsi
ini bertanggungjawab atas pencatatan transaksi pengeluaran kas dalam
jurnal pengeluaran kas atau register cek.
6. Fungsi audit intern
Fungsi ini bertanggungjawab untuk
melakukan perhitungan kas (cash count) secara periodik dan mencocokkan
hasil perhitungannya dengan saldo kas menurut catatan akuntansi (akun
kas dalam buku besar). Fungsi ini bertanggungjawab untuk melakukan
pemeriksaan secara mendadak (surprised audit) terhadap saldo kas yang
ada ditangan dan membuat rekonsiliasi bank scara periodik
Risiko yang terdapat struktur pengendalian intern siklus pengeluaran.
Dalam memahami risiko pengendalian yang
timbul dalam transaksi pengeluaran kas harus memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan salah saji, pengendalian yang dibutuhkan, serta
kemungkinan pengujian yang harus dilakukan berikut ini:
a. Terhadap transaksi pembayaran hutang.
- Kemungkinan adanya pengeluaran cek untuk pembelian yang tidak disetujui, harus dikendalikan dengan cara penandatanganan cek melakukan penelaahan terhadap kelengkapan pendukung voucher dan persetujuannya. Auditor dapat melakukan pengujian dengan cara observasi apakah penandatanganan cek melakukan pengecekan dengan bebas terhadap dokumen pendukung.
- Kemungkinan voucher dibayar dua kali, dikendalikan dengan pemberian cap terhadap voucher dan dokumen pendukungnya bila telah dibayar. Auditor dapat melakukan pengujian apakah semua pembayaran diberi cap.
- Check mungkin dibayarkan untuk jumlah yang salah, dikendalikan dengan pengecekkan oleh pihak yang bebas mengenai kesesuaian jumlah dalam check dengan voucher-nya.
- Check mungkin dirubah setelah ditandatangani, dikendalikan dengan pengecekan pemberian tanda cek yang dikirim. Auditor dapa melakukan pengujian dengan melakukan wawancara tentang prosedur pengiriman check, dan observasi proses pengiriman check.
b. Terhadap transaksi pengeluaran kas.
- Check mungkin tidak dicatat, dikendalikan dengan check yang bemomor urut tercetak. Auditor melakukan pengujian terhadap penggunaan dokumen bemomor urut tercetak.
- Kesalahan-kesalahan dalam pencatatan check, dikendalikan dengan pembuatan rekonsiliasi bank secara periodik oleh pihak yang bebas. Auditor dapat melakukan pengujian terhadap bank rekonsiliasi.
- Check tidak dicatat dengan segera, dikendalikan oleh pihak yang bebas untuk mencocokkan tanggal check dan tanggal pencatatannya. Pengujian yang dilakukan dengan memperlihatkan kembali adanya kebebasan dalam pengecekan.
https://akuntansibisnis.wordpress.com/2010/06/16/audit-siklus-pengeluaran/
No comments:
Post a Comment